Kantor Berita Antara, Jumat (4/9/09) menulis, "Kejaksaan Agung mengakui bahwa Syamsul Nursalim, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masih memiliki tunggakan (wanprestasi) sebesar Rp4,758 triliun. Ini suatu jumlah yang luar biasa besar. Jika dana tersebut didepositokan di bank dengan bunga rata-rata 10% per tahun, maka jumlahnya kini telah mencapai Rp12,34 triliun. Ini lebih dari dua kali lipat anggaran pertahanan kita.
Luar biasa "toleransi" para pemimpin negara kita untuk pengutang kelas super paus. Mengapa tidak ada upaya sedikit pun untuk menarik kembali uang tersebut? Jika tidak dapat memperkarakan Syamsul Nursalim secara pidana, paling tidak bisa dilakukan secara perdata.
Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, Jaksa Agung telah memberikan pendapat hukum pada menteri keuangan (menkeu) terkait masalah tersebut, dalam hukum perdata ada wanprestasi. "Dan bisa dilakukan gugatan hukum perdata," katanya. Kejaksaan Agung saat ini menunggu menkeu untuk mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menggugat Syamsul Nursalim.
"Kalau menkeu sependapat dan keluarkan SKK, maka tentu kita akan lakukan acara perdata, dimulai dengan somasi," katanya. Jadi, sekarang, bola ada di Menkeu?
Jangan-jangan Menkeu Sri Mulyani, duit Rp4,758 triliun sedikit. Buktinya, setahun terakhir mereka bisa mengeluarkan Rp6,672 triliun untuk Bank Century?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar