Tampilkan postingan dengan label Bahasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahasa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 November 2009

Tentang “National Summit”




Pada 29 Oktober 2009, sehari setelah peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pemerintah menyelenggarakan hajatan nasional. Pemerintah menyebut hajatan itu, seperti dapat dilihat pada tulisan latar belakang di panggung tempat acara itu diselenggarakan di sebuah hotel berbintang 5 di Jakarta, National Summit 2009. Di acara itulah para pemimpin pemerintahan di tingkat pusat dan tingkat I bertemu, merembukkan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.

Saya melihat tajuk National Summit 2009 sebagai suatu yang menyedihkan. Pertemuan para pejabat merupakan acara resmi Pemerintah Indonesia. Selain itu, sehari sebelumnya kita memperingati Hari Sumpah Pemuda yang salah satu isinya, “Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia.” Keprihatinan atas hal itu saya tuangkan dalam bentuk status di Facebook seperti ini, “Ya ampun, nyari judul dalam Bahasa Indonesia saja tidak bisa, masak harus National Summit? Betapa ironis, baru kemarin kita mengenang Sumpah Pemuda!”

Beberapa sahabat di Facebook menanggapi status tersebut. Yunus Bani Sadar, misalnya, mengusulkan National Summit diganti menjadi Nasional Sumit. Wahyuddin B. Wahid menulis, “Bhs Indonesia memang miskin bang....heheh.” Lalu Racmasari Indah menambahkan, “Yah..kadang kalo diindonesaiakan, lain donk artix kak, sory...sok pinter..hahaha.” (komentar saya tampilkan apa adanya, tidak diedit).

Ada juga komentar sinis seperti disampaikan oleh Salman Mattalitti dan Poriaman Sitanggang. Apa pun komentar rekan-rekan Facebook, ada satu hal yang patut dicatat: saya tidak sendirian dalam keprihatinan tersebut. Saya makin yakin setelah saya membaca artikel pakar bahasa Anton M Moeliono berjudul “National Summit”? di Kompas, 6 November 2009.

Ternyata, menurut Anton M Moeliono, National Summit melanggar salah satu pasal Undang-Undang Nomor 24 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sayang sekali, “Walaupun di dalamnya ada pasal 32 yang mewajibkan pemakaian bahasa Indonesia dalam forum yang bersifat nasional, pelanggaran terhadap pasal itu oleh siapa pun tidak dapat dipidana karena memang tidak ada sanksinya. Jadi, berbeda dengan ketentuan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, ketentuan tentang bahasa nasional sekadar macan ompong.”

“Perlukah diajukan ujian materi ke Mahkamah Konstitusi?” tulis Anton M Moeliono. Kayaknya, untuk ini harus ditunda dulu. MK masih sibuk “melerai” perseteruan Cicak melawan Buaya!

Kamis, 24 April 2008

Wacana

“Itu baru wacana,” kata Fahmi Idris. Menteri Perindustrian RI itu melontarkan kalimat tersebut sebagai tanggapan atas demo karyawan PT Krakatau Steel yang memprotes “kabar” bahwa saham pabrik baja BMUN (Badan Usaha Milik Negara) itu akan dijual kepada Arcelor Mittal, perusahaan baja terbesar di dunia milik Lakhsmi Mittal, pengusaha keturunan India.

Para politisi dan pejabat sering menggunakan “itu baru wacana.” Frasa ini biasanya dipakai untuk menanggapi protes atau bantahan masyarakat atas suatu (rencana) kebijakan publik. Jika rencana atau kebijakan itu diprotes, apalagi dengan demonstrasi, para politisi dan pejabat seperti Fahmi Idris buru-buru menukas, “Itu baru sebatas wacana, kok!”

Wacana, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) susunan W.J.S. Poerwadarminta, berasal dari Bahasa Sangsekerta. Artinya, (1) ucapan; percakapan dan (2) kuliah.

Dalam konteks ungkapan Fahmi Idris di atas, maka rencana penjualan saham Krakatau Steel baru sebatas ucapan atau percakapan di kalangan pejabat. Masalahnya, jika sesuatu baru sebagai “wacana” atau “percakapan” di kalangan pejabat, apakah itu berarti belum serius? Karena belum serius, masyarakat belum perlu menanggapinya? Artinya, apakah itu sama kalau saya – sebagai anggota masyarakat biasa -- bercakap-cakap di pos ronda ketika malam makin larut, lalu mengantuk, tertidur dan keesokan harinya ketika terbangun lupa pada apa yang telah dipercakapkan atau diwacanakan malam sebelumnya? Jika ya, berarti banyak waktu pejabat negara yang dibuang percuma.

Akan tetapi, jika berita tentang Krakatau Steel dibaca secara lengkap, maka “penjualan” itu sebenarnya bukan lagi wacana. Pernyataan Fahmi dikutip oleh sebuah media cetak seperti ini, “Sebelumnya, tim privatisasi yang terdiri dari menteri-menteri terkait memang telah merekomendasikan agar segera dilakukan kemitraan strategis terhadap 15 hingga 20 BUMN, termasuk Krakatau Steel, dengan komposisi kepemilikan saham pihak luar maksimal sebesar 40 persen.”

Dari pernyataan di atas tergambar, nasib dan masa depan Krakatau Steel sudah “diputuskan” di tingkat tim privatisasi, yaitu direkomendasikan untuk didivestasi sebanyak-banyak 40 persen sahamnya. Lalu, mengapa masih disebut “itu baru wacana?” Atau “wacana” telah diberi makna baru, yaitu masyarakat – dalam hal ini karyawan Krakatau Steel – tidak usah berbuat macam-macam, seperti berdemonstrasi, hingga sebuah keputusan final ditetapkan. Tenang saja, “Itu baru sebatas wacana, kok!”(Baso Amir)