Peristiwa datang silih berganti. Ada yang lewat begitu saja, tetapi ada pula yang mengusik pikiran. Artikel-artikel di sini adalah sikap saya terhadap berbagai peristiwa dan kejadian tersebut
Jumat, 07 Desember 2012
Mengapa Harus Menanti Hingga 2025 Ibu Karen?
Kamis, 12 Mei 2011
Garuda Masih Didera Kerugian, Sahamnya Turun 28%
Emiten 2011 BEI yang harga sahamnya ditutup di bawah harga perdana bukan hanya Garuda. Hal serupa menimpa PT Megapolitan Developments Tbk sebesar 38%, dari Rp250 menjadi Rp155 per saham dan PT Martina Berto Tbk turun 21,61% menjadi Rp580 dari harga penawaran perdana Rp740 per saham.
Penurunan harga saham Garuda tak terlepas dari kinerjanya. Pada 2010, BUMN penerbangan yang sahamnya dicatatkan dan mulai diperdagangkan di BEI pada 11 Februari 2011 itu membukukan rugi usaha Rp67,16 miliar dari laba usaha Rp918,29 miliar pada 2009. Kendati demikian per Desember 2010 Garuda masih membukukan laba bersih Rp515,52 miliar, anjlok 49,68% dari Rp1,017 triliun per Desember 2009.
Akan tetapi harus diingat, seluruh laba bersih Garuda – mencapai Rp515,52 miliar pada 2010 atau Rp28 per saham – berasal dari kegiatan non-operasional seperti pendapatan lain-lain sebesar Rp126,118 miliar, bagian laba bersih perusahaan asosiasi, manfaat pajak dan laba dari pos luar biasa, dalam hal ini keuntungan dari restrukturisasi utang. Laba tersebut anjlok 49,48% dari tahun 2009 yang mencapai Rp1,019 triliun.
Pada 2010 Garuda membukukan pendapatan usaha Rp19,534 triliun, tumbuh 9,38% dari Rp17,860 triliun pada 2009. Akan tetapi beban usaha Garuda naik lebih pesat, yaitu 15,69%, dari Rp16,942 triliun menjadi Rp19,601 triliun.
Bagaimana 2011?
Kondisi kinerja keuangan Garuda pada 2010 seperti digambarkan di atas, diperkirakan masih akan terulang pada 2011. Tanda-tandanya sudah terlihat pada triwulan I 2011. Pendapatan usaha Garuda tumbuh 49,6% menjadi Rp5,189 triliun dari Rp3,467 triliun per Maret 2010.
Akan tetapi beban usaha Garuda juga naik 42,28% dari Rp3,829 triliun menjadi Rp5,448 triliun. Akibatnya, Garuda kembali membukukan kerugian usaha Rp258,73 miliar per Maret 2011. Ini sudah lebih rendah dari kerugian usaha per Maret 2010 yang mencapai Rp361,26 miliar.
Hanya saja, pada triwulan I 2010 Garuda masih memiliki sejumlah pendapatan non operasional untuk menutup kerugian tersebut. Itu sebabnya Garuda masih memperoleh laba bersih Rp18,021 miliar atau Rp0,92 per saham.
Akan tetapi pada triwulan I 2011, Garuda tidak lagi menikmati berbagai pendapatan non operasional tersebut. Akibatnya Garuda rugi Rp183,56 miliar atau minus Rp8,10 per saham. Jika tak mampu menaikkan pendapatan dan menekan beban usaha, kerugian Garuda bisa mencapai Rp700 miliar pada 2011. Ini tentu saja berita buruk bagi BUMN yang sedang berjuang keras meraih laba untuk menutup akumulasi kerugian yang masih mencapai Rp6,8 triliun pada Desember 2010 itu. (ba)
Rabu, 01 Desember 2010
Usulan Penetapan Harga Perdana Saham BUMN
Hasil apa sebenarnya yang diharapkan dari rapat kerja Komisi XI dengan Krakatau Steel? Apakah, misalnya, DPR ingin manajemen Krakatau Steel mengakui bahwa benar harga perdana saham Krakatau memang sangat murah, seperti tudingan banyak kalangan, bahkan ada pihak yang menggugat ke pengadilan dan meminta Penawaran Perdana Saham (PPS) Krakatau dinyatakan batal)? Jika itu yang diharapkan, maka raker mustahil membuahkan "hasil" sekalipun diselenggarakan berbulan-bulan seperti halnya rapat-rapat Pansus Bank Century tahun lalu.
Persekongkolan menetapkan harga perdana saham Krakatau Steel rendah -- jika memang ada -- juga tak dapat diungkap oleh audit investigasi BPK, jika DPR meminta hal tersebut. Persekongkolan ini -- sekali lagi jika memang ada -- tak akan meninggalkan bukti tertulis dari pelakunya. Hal seperti ini hanya bisa diungkap jika ada salah satu pelaku "berkhianat," lalu membeberkan bukti-bukti tersebut, rekaman rapat misalnya.
Harga perdana Krakatau Rp 850 per saham memang memicu kontroversi. Di satu pihak (antara lain Adler H. Manurung cs) mengatakan Rp 850 per saham sangat murah untuk BUMN seukuran Krakatau Steel dan merupakan penguasa pasar baja Indonesia. Di pihak lain, manajemen Krakatau, penjamin emisi serta Kementerian negara BUMN bersikukuh bahwa harga perdana tersebut sudah optimum.
Kedua pihak di atas tak akan pernah bisa bertemu. Keduanya berpijak pada dataran yang berbeda. Mengapa? Tak pernah ada ukuran penetapan harga perdana BUMN yang disepakati bersama sebelumnya. Akibatnya, kedua pihak menggunakan ukuran yang berbeda dan merasa paling benar sendiri.
Untuk itu, daripada membuang-buang waktu dan biaya mengejar bayang-bayang dengan rapat-rapat kerja. lebih bagus DPR-RI menetapkan patokan penentuan harga perdana saham BUMN jika hendak menjual saham ke publik. Lebih bagus kita fokus ke depan. Ingat, Krakatau bukan BUMN terakhir yang jual saham ke publik. Februari tahun depan masih ada Garuda Indonesia dan akan disusul oleh BUMN lainnya.
Patokan penetuan harga perdana saham BUMN harus kuantitatif dan transparan. Semua pihak bisa menghitungnya. Salah satu patokan yang bisa dipakai adalah Nilai Buku per Saham. Jadi, misalnya, ditetapkan DPR-RI mengizinkan sebuah BUMN melakukan penawaran perdana saham (PPS) jika harganya 5-7 kali dari Nilai Buku per Saham. Ini salah satu contoh ukuran. Masih banyak ukuran yang dapat digunakan, yang penting disepakati sebelumnya.
Nilai buku Krakatau -- berdasarkan laporan keuangan audit per Juni 2010 – Rp525,8 per saham. Jika ditetapkan, misalnya, 5 kali nilai buku per saham, maka harga perdana Krakatau ya 5 kali Rp525,8 = Rp 2.629 atau kita bulatkan jadi Rp2.650 per saham.
Dengan cara transparan dan kuantitatif seperti di atas maka kita bisa mengurangi waktu dan biaya debat kusir dan tidak saling curiga-mencurigai. Kalau ada yang usil tanya mengapa harganya 5 kali nilai buku per saham, Kemneg BUMN tinggal jawab, “Kami mau seperti itu. Setuju ya beli, tak setuju silakan beli saham lain.” Kan di BEI tak hanya ada Krakatau!
Kamis, 18 November 2010
Hari Ini Volume Transaksi Saham Krakatau Terendah Sejak 10 November
Total volume transaksi KRAS Kamis (18/11) mencapai 101,166 juta saham, terendah sejak saham BUMN baja itu dicatatkan dan mulai diperdagangkan di BEI pada 10 November 2010.
Selama enam hari diperdagangkan di BEI, volume tertinggi KRAS terjadi pada 11 November sebesar 1,826 miliar saham. Pada hari yang sama KRAS mencapai harga tertinggi Rp1.520 per unit, 78,8% di atas harga penawaran perdana kepada publik Rp850 pe saham.
Pada perdagangan di BEI Kamis (18/11) ini, KRAS ditransaksikan pada kisaran harga Rp1.270-1.300 dan ditutup pada Rp1.280 per saham. Prime Capital Securities menjadi anggota BEI yang jual paling banyak KRAS hari ini, yaitu 25,215 juta saham dengan harga rata-rata Rp919 per unit. Pada hari yang sama Prime mengeksekusi order beli 21,775 juta saham KRAS dengan harga rata-rata 862,18 per saham.
Pada periode 10-18 November 2010, total volume transaksi saham Krakatau Steel mencapai 4.764.827.710 saham. Philip Securities Indonesia mencatat tranksaksi terbesar pada periode itu, masing-masing jual 253.266.500 saham dan beli 318.726.000 saham. (ba)
Senin, 25 Januari 2010
Dahlan Iskan Minta Subsidi Listrik Langsung Diserahkan ke Masyarakat?
Subsidi itu diberikan karena PLN menjual listriknya di bawah biaya pembangkitannya. Selisih antara harga jual dengan biaya pembangkitan itulah yang disubsidi oleh Pemerintah.
Pada 2008, menurut Laporan Tahunan 2008, PLN menjual 129.018 GWh daya listrik, ini naik 6,4% dari tahun sebelumnya 121.246 GWh. Dari penjualan itu, 113.339 GWh atau 87,84% diproduksi sendiri oleh PLN, selebihnya dibeli dari pembangkit listrik swasta. Jumlahnya, 31.389 GWh.
Nah, Dahlan Iskan, Direktur Utama PLN yang baru (dilantik akhir 2009), mengusulkan kepada Pemerintah subsidi listrik itu diberikan kepada masyarakat (konsumen) listrik dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai). Nah BLT lalu dibayarkan kepada PLN sesuai dengan harga keekonomian listrik produksi PLN.
Jadi, Dahlan Iskan sebenarnya minta agar harga jual listrik ke masyarakat sesuai dengan biaya pembangkitan plus laba yang harus diperoleh PLN. Dengan demikian Pemerintah tak perlu lagi memberikan subsidi kepada PLN. Jika hendak memberikan subsidi, maka subsidi diberikan langsung kepada masyarakat pemakai listrik.
Sepintas, ide di atas cukup kreatif. Akan tetapi sesungguhnya itu hanya permainan kata-kata saja. Dan sebenarnya, jika memang Pemerintah tetap memberikan subsidi kepada konsumen listrik, maka lebih mudah subsidi itu langsung diserahkan kepada PLN!
Kamis, 13 Agustus 2009
Tepat, Pertambangan Asing Jual Saham di Bursa
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito mendorong perusahaan tambang asing untuk melepas sahamnya di pasar modal. Selain untuk memperoleh dana, pelepasan itu juga untuk mendorong terjadinya transparansi dalam bisnis pertambangan di Indonesia.
Ia mengemukakan, banyak perusahaan pertambangan asing yang menuai kritik lantaran tidak transparan. “Seperti halnya
Harapan di atas seharusnya mudah direalisasikan. Sekarang ini pemerintah mengharuskan perusahaan pertambangan, setelah beberapa tahun beroperasi, menjual sebagian sahamnya. Akan tetapi aturan itu menyebutkan penjualan saham tersebut kepada Pemerintah Pusat. Jika menolak, maka saham dapat ditawarkan kepada pemerintah daerah atau pemerintah daerah bekerjasama dengan swasta.
Fakta selama ini, proses penjualan saham perusahaan tambang asing berlarut-larut. Kasus terbaru adalah PT Newmont Nusa Tenggara. Seharusnya, menurut Pasal 24 ayat 3 Kontrak Karya, pada 2010 minimal 51% saham perusahaan tersebut telah dilepas. Karena sejak awal 20% sahamnya dikuasai mitra domestik, maka berarti masih ada 31% saham yang harus dilepas. Hingga kini belum jelas siapa yang akan membeli saham tersebut. Pemerintah Pusat menolak, sementara pemerintah daerah bersemangat membeli tetapi tampaknya tidak memiliki dana sehingga harus bermitra dengan swasta. Belakangan disebutkan beberapa BUMN, antara lain Aneka Tambang, akan membeli saham tersebut. Kapan? Ini yang tidak pernah jelas.
Jika ditawarkan melalui bursa maka prosesnya akan lebih cepat dan seperti kata Ito, lebih transparan, termasuk pembentukan harga sahamnya. Bagaimana jika investor asing ikut beli, sementara peraturannya mengatakan harus dijual kepada pihak Indonesia? Aturan ini harus ditinjau kembali. Bukankah dulu saham Freeport yang dikuasai beberapa pengusaha nasional akhirnya kembali ke Freeport setelah perusahaan yang menguasai saham itu dibeli lagi oleh Freeport!
Jumat, 07 Agustus 2009
BUMN Masuk Bursa, Tunggu Apa Lagi?
Padahal, sejak 2008, ketika harga-harga saham turun drastis, Kemneg BUMN mengulang-ulang pernyataan bahwa penjualan saham BUMN menunggu perbaikan di pasar modal. Salah satu indikatornya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) BEI, di atas 2.000.
Hari ini IHSG bahkan sudah mencapai 2.366 poin. Nilai transaksi harian rata-rata BEI sudah mencapai Rp 3,7 triliun per hari. Jadi, Menteri Negara BUMN tunggu apa lagi? Atau jangan-jangan hal itu diserahkan kepada menteri BUMN periode 2009-2014, seperti halnya program perusahaan induk (holding company) BUMN?
Salah satu BUMN yang sudah sangat siap masuk bursa adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Sepertu ditulis e-Bursa.com, penawaran umum perdana saham PT Bank Tabungan Negara (BTN) diharapkan dapat dilakukan pada 2009 dengan menggunakan laporan keuangan Juni 2009. "Kini kita tinggal menunggu persetujuan dari Meneg BUMN," ujar Saut Pardede, Direktur Keuangan BTN, Jakarta, Kamis (6/8).*
Kamis, 07 Mei 2009
BUMN Menunggu IHSG 2.000 Poin?
Persyaratan di atas, tentu sangat berat. IHSG BEI pada Rabu (6/5) ditutup pada 1.798,336 poin. Itu berarti masih perlu naik sekitar 200 poin untuk mencapai 2.000 poin. Pada perioe 5 Januari-5 Mei 2009 IHSG secara kumulatif naik 361 poin (sekitar 25%) atau rata-rata 4,4 poin selama 81 hari perdagangan BEI. Artinya, mengacu pada angka tersebut, masih diperlukan sekitar 45 hari perdagangan baru BUMN mulai bersiap untuk melakukan penawaran perdana saham kepada publik.
Sebenarnya, IHSG sebagai persyaratan menjual saham BUMN kepada masyarakat tidak relevan. Investor sesungguhnya tidak peduli apakah IHSG BEI 2.000 poin atau di bawahnya ketika hendak membeli saham di pasar perdana. Mereka lebih memperhatikan apakah harga saham perdana BUMN itu akan meningkat ketika mulai diperdagangkan di pasar sekunder atau tidak. Hal tersebut sangat terkait dengan kinerja funadamental serta harga perdana saham tersebut dibandingkan laba bersih per sahamnya. Intinya, mereka lebih fokus pada kinerja BUMN (juga emiten non BUMN) yang melakukan penawaran perdana ketimbang IHSG.
Selain itu, IHSG adalah suatu yang sangat labil, setiap detik pada hari perdagangan bisa berubah, sesuai dengan perubahan harga saham yang diperdagangkan di pasar sekunder. Bisa saja hari ini 2.000, besok turun menjadi 1.750 poin dan sebaliknya.
Jadi, sebenarnya, tidak pada tempatnya jika Kementerian BUMN menetapkan IHSG sebagai patokan bagi BUMN masuk bursa. Yang paling penting sebenarnya tentukan BUMN yang memerlukan pendanaan (untuk pengembangan bisnis) dengan menjual saham baru di pasar modal. Tentu saja harus dipastikan bahwa pendanaan dengan menjual saham baru sebagai alternatif yang paling efisien dan efektif dibandingkan dengan pendanaan lain, utang misalnya. Jadi, BUMN masuk bursa bukan semata-mata karena sekadar memenuhi privatisasi.
Setelah itu pilih BUMN yang “seksi”, yang memang akan menarik minat investor untuk membeli sahamnya karena percaya bahwa dana yang ditanamkan di BUMN itu akan mendatangkan keuntungan baginya. Kinerja BUMN tersebut harus bagus dan prospeknya di masa mendatang tidak kalah bagusnya.
Jika persyaratan tersebut dipenuhi, maka saham perdana BUMN tersebut akan diminati. Jadi, mengapa mesti menanti sesuatu yang sebenarnya tidak diperlukan? Tetapkan saja BUMN-nya sekarang, tentukan harganya dan mulai tawarkan. Lalu lihat minat investor, apakah tertarik atau tidak? (Baso Amir)
Kamis, 17 April 2008
Nilai Kapitalisasi Pasar BEI Menguap Rp3,723 Triliun per Hari Bursa
Iseng-iseng saya menghitung berapa nilai penurunan 14,27% itu dalam rupiah. Ternyata, Rp260,576 triliun (lengkapnya Rp260.575.946.220.107).
Nilai kapitalisasi seluruh emiten di BEI per 2 Januari 2008 adalah Rp 1.990,65 triliun, tetapi per 17 April 2008 tinggal Rp 1.730,07 triliun. Jika dirata-ratakan, maka setiap hari bursa nilai kapitalisasi BEI menguap Rp 3,723 triliun.
Nilai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., sebagai emiten dengan nilai kapitalisasi pasar nomor satu di Indonesia, pada 2 Januari 2008 masih Rp201,60 triliun, tetapi 17 April 2008 tinggal Rp185,47 triliun. Itu berarti pada periode tersebut, nilai Telkom merosot 8,69%.**
Rabu, 01 Agustus 2007
Mengapa BNI Dilego di Bawah Harga Pasar?
Mengapa hanya Rp2.050 per saham? Mengapa saham BNI dijual di bawah harga pasar?
Pertanyaan di atas pantas kita ajukan. Soalnya, pada periode 2 Januari-31 Juli 2007, saham BNI diperdagangkan di BEJ dengan kisaran terendah Rp1.770 per unit pada 12 Januari dan tertinggi Rp2.900 per unit pada 25 Juli 2007. Bahkan, pada penutupan perdagangan Selasa (31/7) di BEJ, saham BNI ditutup pada Rp2.475 per unit.
Saham BNI ditawarkan Rp2.050-2.700 per saham pada penawaran kedua ini. Itu berarti saham tersebut dilepas pada harga terendah.
Menurut Presdir Bahana Securities, Ito Warsito, penetapan harga penawaran terendah sebagai jual itu karena mempertimbangkan keadaan pasar. ''Seperti yang kita prediksikan sebelumnya, pasar internasional turun sampai 6% minggu lalu,” katanya. Situasi ini mempengaruhi psikologis dari para investor asing dan domestik.
Selain itu, menurut Ito, penawaran ini merupakan yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia, Rp8 triliun lebih. Ito mengaku tidak mudah menjual IPO sebesar itu. Apalagi saat ini, banyak transaksi yang ditunda atau dibatalkan. ''Misalnya, Chrysler. Bahkan ada perusahaan di Jerman mengurangi harga,” katanya.
Boleh jadi, alasan yang dikemukakan oleh Ito benar. Akan tetapi hal itu tetap tidak menjawab pertanyaan, mengapa saham BNI dijual di bawah harga pasar?
Hemat kami, masalahnya sejak awal kita menawarkan BNI dengan harga terlalu rendah.. Jika Anda investor, ditawari membeli saham dengan harga kisaran Rp2.050-2.700 maka logis jika Anda memulai penawaran dari dasar, yaitu dari Rp2.050 per saham. Harga akan dinaikkan jika ternyata ada ”pesaing” yang juga menawar dengan harga lebih tinggi. Ini akan akan berbeda jika sejak semula ditawarkan dengan harga, misalnya, Rp2.350-2.700 per saham.***
Rabu, 20 September 2006
Dilema Adhi Karya

Manajemen PT Adhi Karya Tbk ingin mencetak lebih banyak keuntungan. Untuk itu diperlukan ekspansi usaha. Ini memerlukan tambahan modal kerja sekitar Rp 1,6 triliun.
Untuk memenuhi kebutuhan dana itu, manajemen BUMN konstruksi yang sudah masuk bursa itu akan menempuh dua cara. Petama, menerbitkan saham baru (right issue) untuk menarik dana Rp 600 miliar. Selebihnya, Rp 1 triliun, akan diusahakan dari utang, bisa dari pinjaman bank maupun obligasi.
Upaya manajemen Adhi Karya tampaknya tidak akan berjalan mulus. Usulan itu ditolak oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Negara BUMN. Pemerintah tidak ingin kepemilikannya di Adhi Karya berkurang (terdilusi) dan tidak ingin pula menyetor tambahan modal (membeli saham baru).
Minggu lalu, kepada sejumlah media Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu mengemukakan, Adhi Karya boleh menerbitkan saham baru (right issue) jika persentase kepemilikan Pemerintah di Adhi Karya tetap atau tidak terdilusi. Dia malah menganjurkan agar Adhi Karya mengakuisisi BUMN karya yang lain. Katanya, akuisisi ini akan menaikkan porsi kememilikan Pemerintah di Adhi Karya.
Kita tidak tahu apakah Sekretaris Menneg BUMN mengerti seluk-beluk pengelolaan perusahaan atau tidak. Yang pasti, jika Adhi Karya mengakusisi perusahaan lain, maka hal tersebut tidak akan menaikkan persentase kepemilikan pemerintah – dalam hal ini Kementerian BUMN -- di Adhi Karya. Lain halnya jika dilakukan merger (penggabungan usaha) antara Adhi Karya dengan BUMN karya yang lain.
Sekarang ini, 51% saham Adhi Karya dimiliki oleh Pemerintah. Jika Adhi Karya hendak mencari tambahan modal sebesar Rp 600 miliar, berarti harus menerbitkan sekitar 1 miliar saham baru (itu dengan asumsi saham baru tersebut dijual Rp 600 per saham). Untuk mempertahankan kepemilikannya, Pemerintah harus menyetor Rp 306 miliar. Tampaknya, bagi pemerintah, jumlah di atas sangat besar. Untuk tahun buku 2005, Kementerian Negara BUMN hanya menerima deviden Rp 11,942 miliar dari Adhi Karya.
Akan tetapi menempatkan Adhi Karya dalam posisi dilematis ketika hendak bertumbuh juga bukan merupakan langkah yang tepat. Artinya, sudah saatnya Pemerintah merelakan kepemilikannya berkurang di Adhi Karya jika memang tidak sanggup lagi menyetor tambahan modal. Pemilikan pemerintah akan menyusut menjadi sekitar 20% jika dilakukan right issue dan pemerintah memutuskan tidak menggunakan haknya. Akan tetapi aset Adhi Karya bakal meningkat menjadi sekitar Rp 3,5 triliun dengan modal setor sekitar Rp 1 triliun. Kan lebih bagus memiliki 20% dari Rp 1 triliun ketimbang 51% dari Rp 370,85 miliar. (Baso Amir)
Apakah Kita Sedang Menanti Godot?
Di atas adalah kutipan berita Seputar Indonesia edisi 1 Mei 2006 berjudul “Penuntasan Masalah BUMN Harus Dipercepat.” Mau tahu siapa sumbernya? Dia adalah Said Didu. Jika pembaca sekalian belum tahu, Said Didu adalah Sekretaris Menteri Negara BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN bermasalah yang dimaksud Didu pada berita itu PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airline dan PT Bank Mandiri Tbk.
Kita sebenarnya dapat memahami dan memaklumi jika kutipan pernyataan di atas berasal dari para pengamat bisnis dan ekonomi atau anggota DPR. Tugas pengamat memang hanya itu, memberikan saran dan usulan. Akan tetapi, pernyataan ini berasal dari orang nomor dua di Kementerian Negara BUMN, suatu lembaga yang memang ditugasi mengurus BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Lalu, siapa yang diharapkan oleh Said Didu menyelesaikan masalah-masalah BUMN tersebut? Bukankah itu tugas Kementerian BUMN? Untuk apa lembaga itu diadakan? Untuk apa menteri dan para stafnya dibayar dan diberi berbagai fasilitas jika tidak sanggup menyelesaikan masalah-masalah BUMN?
Sekadar menyegarkan ingatan, masalah Garuda dan Merpati sama: pendapatannya tidak cukup untuk menutup biaya-biayanya alias rugi. Akibatnya, kedua BUMN kehabisan modal dan tidak mampu membayar utang-utangnya. Keduanya meminta tambahan modal dari Pemerintah, sebagai pemegang saham mayoritas.
Masalah Bank Mandiri lain lagi. Seperti pernah saya tulis sebelumnya, bank BUMN dengan kekayaan paling besar di Indonesia (Rp 254,29 triliun per Desember 205) ini didera kredit macet. Kredit bermasalahnya atau sering disebut non-performing loan (NPL) sekitar 16,14% dari total kredit sebesar Rp 100,203 triliun atau Rp 16 triliun. Duit sebanyak itu dapat digunakan membeli sekitar 72.000 buah mobil Kijang Innova tipe V. Direksi Bank Mandiri mengusulkan agar diizinkan menghapuskan dari pembukuan kredit macet tersebut atau menjualnya ke sebuah perusahaan khusus yang disebut special purpose vehicle (SPV).
Manajemen Garuda sudah meminta tambahan modal sejak pertengahan 2005. Merpati lebih awal lagi. Menteri Negara BUMN, Sugiharto, berkali-kali mengemukakan, pemerintah akan mempertahankan eksistensi Garuda, juga Merpati. Bahkan ia pernah mengemukakan tiga opsi penyelamatan kedua BUMN penerbangan itu. Pertama, pemerintah memberikan dana talangan. Kedua, pemerintah menerbitkan surat garansi (undertaking letter) untuk menjamin utang baru yang akan dibuat kedua BUMN itu. Ketiga, membentuk perusahaan khusus untuk mengambil-alih kewajiban Garuda dan Merpati. Pertemuan tingkat menteri juga sudah berkali-kali diselenggarakan untuk menyelesaikan kemelut yang seolah tiada akhir buat Garuda dan Merpati itu.
Akan tetapi, tampaknya, segala usulan dan pertemuan itu hanya wacana, sekadar “omong-omong doang.” Hingga sekarang belum ada realisasi karena keputusan memang belum dibuat. Demikian pula halnya nasib usulan Manajemen Bank Mandiri yang telah diajukan sejak kuartal ke-2005, jadi kurang lebih setahun yang silam. Konon, usulan itu terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Pemerintah – itu jika Kementerian Negara BUMN masih dianggap bagian dari pemerintah -- ”lelet” pada kasus Garuda, Merpati dan Bank Mandiri memang bukan lagi sekedar kesan, tetapi fakta. Lalu, sebenarnya masalahnya di mana? Jika terganjal PP, maka pemerintah dapat mengubah PP tersebut seperti halnya dapat membuat PP. Apakah persoalan (ekonomi) kita memang begitu banyak sehingga “kapasitas terpasang” pemerintah tidak cukup untuk menyelesaikannya? Jangan-jangan pemerintah memang tidak tahu harus melangkah ke arah mana alias tidak punya visi.
Menurut saya, yang kita hadapi sekarang adalah gabungan hal-hal di atas. Selain lelet, ya kurang visi dan sering tidak bertindak jika tidak benar-benar sedang kepepet. Kita tentu masih ingat berapa lama Pertamina dan Exxon berunding. Berapa lama kenaikan harga BBM ditunda-tunda sehingga ketika akhirnya dinaikkan dengan kalap sebesar 100% kita semua – kecuali para pejabat pemerintah karena bensinnya ditanggung negara – semaput. Padahal, jika pemerintah cerdas dan benar-benar tidak mau lagi menyubsidi BBM untuk rakyatnya, harganya bisa dinaikkan secara gradual (bertahap) sesuai perkembangan pasar. Toh kenaikan harga minyak mentah menjadi US$ 70 per barrel tidak dengan serta-merta dalam semalam.
Berapa lama (lagi) kita bisa bertahan dengan pola-pola seperti ini. Sementara persoalan terus bertambah. Pabrik berhenti (sementara) berproduksi karena buruh sibuk berdemonstrasi. Pabrik pupuk tutup karena tidak puya bahan baku gas alam, padahal kita produsen gas alam. Kita salah satu pemilik hutan hujan tropis terluas di dunia, tetapi satu per satu pabrik kayu lapis tutup karena tidak punya bahan baku, dan masih banyak persoalan lainnya. Dalam kondisi seperti itu tentu menggelikan jika muncul pernyataan seperti yang dikemukakan oleh Said Didu, yang meminta masalah BUMN diselesaikan dengan cepat. Masalahnya, siapa yang ditunggu untuk menyelesaikan persoalan itu? Godot?***
Selasa, 18 Juli 2006
“Partai” Jamsostek
Mengaku didukung oleh sebagian besar dari 3.000 karyawan Jamsostek, Abdul Latief Algaff, Ketua Umum SP Jamsostek, menuntut Menteri Negara BUMN, Sugiharto untuk segera mencopot Iwan Pontjowinoto yang diangkat sekitar setahun lalu itu. "Mulai saat ini para pejabat dan karyawan tidak akan mematuhi perintah-perintah beliau karena kami sudah menyampaikan mosi tidak percaya. Kami harap Menneg BUMN segera merespons tuntutan ini karena kami ingin segera bekerja dengan tenang," kata Abdul Latief Algaff ketika mengumumkan mosi itu kepada para wartawan di Gedung Jamsostek, Jakarta, Senin, 10 Juli 2006.
Konon, SP Jamsostek mengajukan delapan alasan yang mendasari mosi tidak percaya itu. Namun tak ada media yang memuat lengkap alasan tersebut. Portal detikcom, misalnya, hanya menyebutkan, “SP Jamsostek mengajukan mosi tidak percaya karena Iwan dianggap gagal menjalankan kepemimpinan sehingga PT Jamsostek menjadi tidak baik.” Menurut Abdul Latief Algaff, iklim kerja di BUMN itu menjadi tidak nyaman karena Iwan suka menekan, melakukan intimidasi dan melakukan tindakan tidak etis.
Iwan sendiri mengakui, seperti dikutip oleh Suara Pembaruan, hanya dua dari alasan tersebut yang benar. Selebihnya, “kebohongan besar.” Salah satu yang dianggap benar adalah gaya kepemimpinan yang dianggap keras. Akan tetapi, menurut Iwan, hal itu dilakukan untuk kebaikan Jamsostek. ”Buktinya, kinerja kinerja PT Jamsostek selama saya memimpin relatif lebih baik dibanding masa sebelumnya,'' katanya.
Jika takaran “lebih baik” itu kinerja keuangan, Iwan boleh jadi benar. Pada tahun 2005, pendapatan bersih iuran Jamsostek mencapai Rp 260,57 miliar, naik 15,68% dari tahun 2004. Pendapatan investasi bersih juga naik 7,6%, dari Rp 3,269 triliun menjadi Rp 3,518 triliun. Demikian pula halnya dengan laba bersih setelah pajak meningkat tajam 49,5%, dari Rp 421,06 miliar menjadi Rp 629,62 miliar.
Akan tetapi boleh jadi, patokan “lebih baik” Dirut Iwan Pontjowinoto berbeda dengan definisi SP Jamsostek. Buktinya, pertumbuhan laba bersih yang sangat pesat itu tetap dianggap tidak memadai oleh Abdul Latief Algaff cs. Apalagi, tentu saja, Iwan tidak dapat mengklaim pertumbuhan itu sebagai hasil kerjanya semata. Itu merupakan hasil kerjasama seluruh jajaran di BUMN tersebut.
Masalahnya, jika terjadi perbedaan persepsi atas suatu hal, apakah para karyawan lewat serikat pekerja (SP) memang berhak memberikan mosi tidak percaya kepada Dirut yang resmi diangkat oleh pemegang saham? Apakah sebuah PT (perseroan terbatas) memang bisa dikelola seperti “partai politik?” Apakah para karyawan yang tergabung dalam satu serikat pekerja berhak “memecat” direksi jika kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan para karyawan?
Kita semua tahu, perseroan terbatas bukan partai politik. Pemegang kekuasaan tertinggi di sebuah PT adalah pemegang saham. Pada kasus Jamsostek, ya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Negara BUMN. Tentu saja para karyawan berhak mengajukan usulan. Tetapi memberikan mosi tidak percaya dan mengancam akan mogok kerja jika mosi itu tidak dipenuhi oleh pemegang saham, saya kira para karyawan sudah melangkah terlalu jauh melampaui haknya. Sudah waktunya pemerintah menarik garis tegas untuk soal-soal seperti ini supaya tidak berlarut-larut dan terjadi di BUMN yang lain.
Perbedaan pendapat akan selalu ada. Jangankan dengan 3.000 karyawan, antara Iwan Pontjowinoto dengan anggota direksi Jamsostek yang hanya berjumlah 5 (lima) orang saja sudah terjadi perselisihan sejak tahun lalu. Itu sebabnya pada akhir 2005, Dewan Komisaris Jamsostek mengajukan tiga usulan kepada Kementerian Negara BUMN. Pertama, mendamaikan friksi di dalam dewan direksi. Kedua, mengganti anggota direksi yang menjadi penyebab friksi. Ketiga, mengganti seluruh jajaran direksi.
Terlepas apakah tuntutan SP Jamsostek itu benar atau sekadar bagian dari eskalasi “politik kantoran,” mungkin sudah waktunya anggaran dasar BUMN sekarang ini, terutama yang berkaitan dengan dewan direksi direvisi. Konflik di dalam dewan direksi – ada yang diam-diam tetapi ada juga yang terbuka – tidak hanya terjadi di Jamsostek, tetapi juga di BUMN yang lain.
Sudah waktunya Kementerian BUMN hanya memilih direktur utama. Sementara anggota direksi yang lain dipilih dan ditetapkan oleh direktur utama. Dengan demikian direktur utama bisa memimpin secara efektif karena tidak diboikot oleh anggota direksi yang lain. Seringkali boikot itu dilakukan bukan karena direktur utama inkompeten, tetapi hanya karena bukan dirinya yang menjadi direktur utama. Sebab, seperti halnya direktur utama, direktur juga hanya dapat diberhentikan oleh pemegang saham lewat RUPS. Lebih runyam lagi jika tiap-tiap anggota direksi BUMN dicalonkan oleh partai politik yang berbeda.**
Minggu, 07 Mei 2006
Direksi BUMN
Pergantian direksi BUMN, sekalipun jumlahnya sekaligus banyak, seharusnya merupakan hal biasa. Itu sudah berkali-kali dilakukan. Akan tetapi, tampaknya, hingga kini proses rekrutmen direksi BUMN belum berubah, masih tetap menggunakan pendekatan kekuasaan, lobi serta tidak transparan. Kita tidak pernah tahu, misalnya, kriteria menjadi direktur utama sebuah BUMN. Kita juga sulit mendapatkan informasi mengapa direksi sebuah BUMN diganti, sebab tidak ada alasan yang baku untuk itu.
Pada era Laksamana Sukardi kita sering mendengar alasan penggantian direksi BUMN untuk penyegaran. Padahal, direksi baru kadang menjadi biang kepengapan di sebuah BUMN.
Pada tahun 2005 beberapa direksi BUMN yang akan diganti dilaporkan dulu ke Tim Taspikor (Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Pelaporan ini dilakukan jika direksi yang hendak diganti itu memberikan tanda-tanda ”ketidak-relaan.” Ini, misalnya, dialami oleh J.C.W. Neloe, mantan Dirut Bank Mandiri, mantan Dirut Jamsostek Junaidi AK serta mantan Dirut Telkom, Kristiono. Dua yang disebut pertama benar-benar diperkarakan. Neloe divonis bebas, sementara Junaidi dinyatakan bersalah. Kristiono? Tampaknya, Tim Taspikor sudah melupakan perkaranya. Apalagi ketika hendak diganti pada RUPS 24 Juni 2005, Kristiono tidak menunjukkan “perlawanan” yang berarti.
Pada beberapa kasus, direksi BUMN juga diganti kendati prestasi dan kinerjanya sangat bagus. Ini, misalnya, dialami oleh Rudjito, mantan Dirut Bank BRI. Di tangan Rudjito, kinerja BRI mencorong. Akan tetapi pada RUPS Mei 2005, Kementerian Negara BUMN – sebagai wakil Pemerintah dan pemegang saham terbesar – mengangkat Sofyan Basir menggantikan Rudjito yang “dipromosikan” menjadi Komisaris Utama. Ketika itu sebenarnya banyak pemegang saham independen yang tidak setuju atas penggantian tersebut karena kinerja BRI di tangan Rudjito Cs memang sedang bagus-bagusnya.
Begitulah, pergantian direksi BUMN selalu menarik perhatian, terutama jika menyangkut BUMN besar dan populer. Apalagi jika alasan penggantian itu tidak jelas dan kadang-kadang memang mengagetkan, seperti ketika Sofyan Basir menggantikan Rudjito atau ketika Kristiono digantikan oleh Arwin Rasyid, bankir yang sebelumnya “gagal” dalam pertarungan menjadi orang nomor satu di PT Indosat Tbk. Orang-orang yang sinis ketika itu mengatakan, “Gagal di Indosat kok bisa di Telkom, padahal Telkom lebih besar dari Indosat?”
Sinisme di atas tidak berlebihan jika membaca ”alasan” penetapan Arwin. Seperti dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN, Sugiharto, ”Arwin Rasyid diharapkan dapat mendorong Telkom menjadi perusahaan yang memiliki kapitalisasi US$ 33 miliar, dari sekarang US$ 11 miliar. Meski tidak berpengalaman di bidang telekomunikasi, Arwin diharapkan mampu menstabilkan keuangan Telkom sebagai perusahaan terbesar yang terdaftar di pasar modal Indonesia.”
Kita tidak tahu apakah Sugiharto memahami ”target” di atas atau tidak. Nilai kapitalisasi sebuah perusahaan publik seperti Telkom merupakan hasil perkalian antara jumlah saham setor dengan harga saham. Kedua hal itu – jumlah dan harga saham -- tidak dapat dikontrol secara langsung oleh direksi sebuah perusahaan, sekalipun hebat. Jumlah saham ditentukan oleh pemegang saham, sementara harga saham ditentukan oleh para investor di pasar modal tempat saham Telkom dicatatkan dan diperdagangkan.
Harga penutupan saham Telkom pada 24 Juni 2005, hari ketika Arwin menggantikan Kristiono adalah Rp 4.975 per unit. Itu berarti kapitalisasi Telkom waktu itu adalah Rp 67,415 triliun. Pada Jumat, 12 Mei 2006 – kurang lebih setahun setelah Arwin menjadi Dirut Telkom – harga saham Telkom ditutup pada Rp 8.250 per unit. Kapitalisasi Telkom menjadi Rp 111,793 triliun, itu berarti telah naik 65,8%.
Pertanyaan sekarang, apakah kenaikan harga saham yang berakibat pada kenaikan kapitalisasi Telkom merupakan prestasi direksi sekarang ini? Tentu tidak mudah menjawabnya.
Untuk itu, sebenarnya Kementerian Negara BUMN bisa mengelola seluruh BUMN yang mencapai 139 sekarang dengan cara sederhana dan transparan. Caranya, tetapkan saja target laba sebelum pajak sebuah BUMN sebagai alat ukur tunggal atas kinerja direksi BUMN. Tetapkan target bersama direksi tentunya, kalau perlu umumkan di koran. Selama dapat mencapai target tersebut maka kedudukannya sebagai direksi BUMN aman. Mereka akan diganti jika gagal mencapainya, misalnya, selama dua tahun buku berturut-turut.
Dengan patokan di atas kita akan tahu mengapa direksi BUMN diganti dan apa yang diperlukan oleh direksi BUMN untuk mempertahankan posisinya. Semua menjadi transparan dan terukur. Tentu saja, dengan pola ini, ada yang dirugikan, yaitu para calo yang sukar mengatur-ngatur pengangkatan direksi BUMN, entah karena berharap komisi atau karena kepentingan lainnya. (Baso Amir)***
Minggu, 16 April 2006
Blok Cepu

Pemerintah itu ruwet. Manifestasinya, antara lain, pengelolaan lapangan minyak Blok Cepu. Bayangkan, perundingan perpanjangan kontrak pengelolaan lapangan minyak itu dimulai oleh pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, dilanjutkan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri hingga Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sekarang ini. Hasilnya? Hingga sekarang belum jelas siapa pengelola ladang minyak yang konon bisa menghasilkan 180.000 barrel per hari itu.
Jika melihat potensi di atas sebenarnya wajar jika perundingan berjalan alot. Sebab, 180 ribu barrel per hari berarti 65,7 juta barrel setahun. Dengan harga jual US$ 50 per barrel saja, Blok Cepu dapat menghasilkan US$ 3,285 miliar atau sekitar Rp 31 triliun setahun. Itu sekitar seperempat (25%) dari total pendapatan PT Pertamina (Persero) sekarang ini. Perundingan berjalan alot karena semua yang terlibat ingin menjadi pihak mendapatkan porsi terbesar dari jumlah tersebut.
Sebenarnya, pada 25 Juni 2005 Pemerintah Republik Indonesia – mewakili rakyat Indonesia sebagai pemilik ladang minyak tersebut – telah mencapai kata sepakat dengan ExxonMobil, pengelola ladang minyak tersebut hingga 2010. Kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani oleh Martiono Hadianto, wakil Pemerintah Indonesia dan Sthephen M Greenle dari Exxon Mobil.
MOU itu menyebutkan bahwa pengelolaan Blok Cepu akan dilakukan secara bersama-sama (joint company) antara Pertamina dan ExxonMobil. Juga disepakati tentang penyertaan modal (participating interest) yaitu masing-masing 45% oleh Pertamina dan ExxonMobil dan 10% oleh konsorsium perusahaan daerah (BUMD). Pembagian hasilnya sudah ditetapkan secara rinci. Pertamina dan ExxonMobil diberi waktu 90 hari setelah MOU itu untuk menandatangani perjanjian operasional.
Akan tetapi, hingga kini, Pertamina dan ExxonMobil belum juga bersepakat soal bagaimana mengelola Blok Cepu. Mereka “adu urat” soal joint company tersebut. Keduanya berkeras untuk memimpin dan mengelolanya. Sempat terlontar usulan “memimpin” secara bergiliran setiap lima tahun, tetapi ditolak oleh Pemerintah. Akhirnya, sekitar November 2005, Direktur Utama Pertamina, Widya Purnama mengemukakan, perundingan Pertamina dengan ExxonMobil sudah buntu. Ia mengumumkan akan mengambil tindakan sepihak, mulai mengebor sumur minyak di Cepu pada Februari 2006. Kita tunggu saja apakah rencana sepihak itu diwujudkan atau sekadar gertak sambal.
Sebenarnya, sumber kekisruhan pengelolaan Blok Cepu pada periode 2010-2030 itu berawal dari ketidakjelasan sikap Pemerintah sebagai pemilik – sekali lagi mewakili Rakyat Indonesia – lapangan minyak tersebut. Pemerintah tampaknya, ingin menyenangkan semua pihak, dalam hal ini ExxonMobil dan rakyat Indonesia yang dalam “konflik” ini diwakili oleh Pertamina.
Hak ExxonMobil untuk mengelola lapangan tersebut sebenarnya akan berakhir pada 2010. Jika tidak diperpanjang maka seharusnya hak pengelolaan itu kembali ke Pertamina. Kebetulan wilayah itu merupakan wilayah kerja Pertamina yang pada zaman Orde Baru diambil-alih oleh Tommy Soeharto yang kemudian mengalihkannya ke ExxonMobil.
Karena potensinya besar, wajar jika ExxonMobil mengerahkan segala daya untuk bertahan di Blok Cepu. Konon, seperti dikemukakan oleh Kwik Kian Gie, Menko Perekonomian pada era Presiden Abdurrahman Wahid, agar tidak tergusur dari sana, ExxonMobil “mengerahkan” Pemerintah AS untuk melobi Pemerintah Indonesia.
Sebenarnya keputusan Pemerintahan SBY untuk tidak menyerahkan 100% pengelolaan Blok Cepu sudah tepat. Masalahnya, Pemerintah menyerahkan rincian joint company itu kepada Pertamina dan ExxonMobil. Padahal, sejak awal, sikap keduanya jelas: mereka ingin meniadakan satu sama lain. Pertamina ingin diberi hak mengelola Blok Cepu 100%, ExxonMobil pun bersikap demikian.
Widya Purnama berulang kali mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi ExxonMobil agar bisa bersama-sama mengelola Blok Cepu. Pertama, Pertamina harus untung. Kedua, negara harus diuntungkan dari bagi hasil dan pajak. Ketiga, ExxonMobil juga harus mendapatkan keuntungan. Untung, menurut Pertamina, ExxonMobil hanya mengelola Lapangan Banyu Urip. Lalu, partisipasi Pertamina 70%, sedangkan ExxonMobil 30%.
Selanjutnya, Pertamina menuntut porsi bagi hasil 60% untuk pemerintah dan sisanya 40% harus dibagi antara Pertamina sebesar 85% dan untuk ExxonMobil 15%. Pertamina juga menuntut hak penjualan minyak berada di tangan Pertamina agar memberikan jaminan keamanan suplai bahan bakar di Indonesia. Hal yang muskil adalah Pertamina menuntut ExxonMobil membayar semua biaya invstasi sebesar US$ 1,6 miliar.
Tentu saja ExxonMobil menolak persyaratan yang sebagian diantaranya memang tidak masuk akal. Misalnya, ingin hasil yang terbesar tanpa pengeluaran (investasi) sepeser pun. Seperti dikemukakan oleh Vice President Planning/Commercial and Public Affairs ExxonMobil, Maman Budiman, masalah operatorship tidak pernah lagi dibicarakan oleh kedua pihak sejak tidak ada titik temu. Ia menegaskan, hanya akan menerima keberadaan badan usaha baru (joint company) yang akan mengelola Blok Cepu jika berada di bawah ExxonMobil. ”Nama perusahaan boleh apa saja, asal itu ada di bawah ExxonMobil,” katanya.
Jadi, berbeda dengan pernyataan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, masalah Pertamina dan ExxonMobil di Blok Cepu tidak sekedar siapa yang akan menjadi General Manager (Sindo, 25 Februari 2006). Tetapi itu bersumber dari sikap saling meniadakan di antara kedua pihak.
Untuk itu sebenarnya, Pemerintah bisa menyederhanakan persoalan sehingga Blok Cepu bisa segera dioperasikan dan mulai mengalirkan minyak bumi. Pemerintah harus ”memaksa” Pertamina dan ExxonMobil menyetujui pembentukan perusahaan patungan (joint venture) – bukan joint company – untuk menjadi operator Blok Cepu. Sahamnya, 45% dikuasai Pertamina, 45% dikuasai ExxonMobil dan 10% dimiliki konsorsium BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Ketiga pihak di atas harus menanggung biaya investasi sesuai porsi kepemilikan saham di perusahaan patungan itu. Jadi, Pertamina jangan mau enak-enakan menerima hasil tetapi tak mau membayar harganya. Siapa yang akan menjadi pengurus perusahaan patungan itu? Serahkan kepada pemegang saham, seperti diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu yang mendapat dukungan suara terbanyak dari pemegang saham. Hal terpenting adalah bagi hasil antara operator (perusahaan patungan) dengan Pemerintah adalah 40:60 (seperti diusulkan Pertamina). Bagaimana operator membagi 40% itu, ya sesuai dengan kepemilikan sahamnya: 45:45:10.
Bagaimana jika Pertamina atau ExxonMobil menolak? Kalau fokus perhatian Pemerintah untuk kepentingan rakyat Indonesia, maka jawabannya gampang: cari perusahaan lain yang mau menerima pola itu.**
Mengapa Bank Harus Diminta Danai Infrastruktur?

Kita tidak tahu proses rapat koordinasi terbatas (rakortas) bidang infrastruktur di Kantor Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla pada 6 April 2006. Hal yang kita tahu kemudian adalah tiga bank BUMN – Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia – ditunjuk menjadi pemimpin konsorsium pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), jalan tol, perkebunan dan tanaman pangan.
Tampaknya Wapres M Jusuf Kalla gerah. Tidak biasanya rakortas berlangsung di kantornya. Selama ini rapat serupa diselenggarakan di kantor Menko Perekonomian Boediono, di Gedung Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta.
Pembangunan infrastruktur memang tidak berjalan mulus seperti harapan Pemerintah. Sekitar 91 proyek yang ”dijajakan” oleh Pemerintah pada Pertemuan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Infrastructure Summit) I pada 17-18 Januari 2005 hingga kini belum jelas nasibnya. Itu sebabnya Pertemuan Infrastruktur Indonesia II yang semula akan diselenggarakan pada Februari 2006 ditunda pelaksanaannya.
Ke-91 proyek itu terdiri atas enam proyek pipa gas, 12 proyek pembangkit listrik, satu jalur kereta api, lima proyek bandara, 38 proyek jalan tol, empat proyek pengembangan pelabuhan, satu proyek telekomunikasi, dan 24 proyek air minum. Untuk membangunnya dibutuhkan dana sekitar US$ 22 miliar (Rp 206,8 triliun). Menurut Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian pada waktu itu, pembangunan infrastruktur Indonesia pada periode 2005-2099 memerlukan dana Rp 1.303 triliun. Hanya 17% atau Rp 221,51 triliun dari kebutuhan itu dapat dipenuhi Pemerintah melalui APBN, sementara 83% lebihnya atau Rp 1081,49 triliun diharapkan dari sektor swasta.
Infrastruktur memang butuh biaya besar, bukan hanya untuk membangun yang baru tetapi juga untuk merawat yang telah dibangun. Untuk hal yang terakhir inipun Pemerintah keteteran. Setiap hari dapat kita dengar keluhan pendengar radio tentang jalanan yang rusak dan menyebabkan kemacetan. Sebuah pabrik ditutup karena jalan ke arah pabrik tersebut rusak dan selalu macet sehingga menyebabkan biaya tinggi dan kerugian terhadap pemilik pabrik itu. Kita tahu bagaimana harga barang kebutuhan pokok di berbagai kota di Sumatera melonjak karena jalan lintasnya rusak parah. Infrastruktur amburadul memicu peningkatan biaya distribusi dan transportasi. Wajar jika seorang gubernur BI mengemukakan, inflasi bisa tidak terkendali jika insfrastruktur tidak dibenahi.
Dalam konteks di atas dapat dipahami jika Pemerintah, dalam hal ini Wapres M Jusuf Kalla, akhirnya menunjuk tiga bank BUMN menjadi koordinator konsorsium pembiayaan proyek infrastruktur. Masalahnya, mengapa bank harus lebih dulu ditunjuk agar mau melibatkan diri dalam pembangunan infrastruktur? Apakah proyek infrastruktur memang tidak menarik dari segi bisnis? Apakah para bankir tidak dapat mencium “aroma” keuntungan dari sebuah proyek infrastruktur? Andai tidak ditunjuk, apakah bank-bank tersebut tetap mau terlibat?
Infrastruktur memang butuh biaya besar. Untuk membangun jalan tol Surabaya-Mojokerto sepanjang 30 kilometer, misalnya, diperlukan dana Rp 2,2 trliun. Itu berarti sekitar Rp 75 juta per meter. Selain membutuhkan dana besar, pengembalian proyek-proyek infrastruktur juga berjangka panjang. Boleh jadi, itu sebabnya tidak banyak bank tidak tertarik membiayai proyek infrastruktur. Bank tidak mungkin mengandalkan dana pihak ke-3 dalam bentuk deposito untuk mendanai proyek seperti itu.
Kini, tiga bank BUMN – BNI, Mandiri dan BRI – ”terpaksa” ikut karena ditunjuk oleh Pemerintah. Menurut Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), Sigit Pramono, banyak kendala yang menghambat bank ikut proyek infrastruktur. Pertama, aturan BMPK (batas maksimum pemberian kredit). Kedua, mereka belum sepenuhnya bebas dari hantu kredit macet. Pada 2005, dari ketiga bank pemimpin konsorsium pendanaan infrastruktur itu, hanya BRI yang labanya meningkat. Laba Bank Mandiri anjlok drastis 88,52%, dari Rp 5,26 triliun pada 2004 menjadi Rp 603,37 miliar pada 2005. Sementara laba Bank BNI pada periode yang sama turun 54,21%, dari Rp 3,090 triliun menjadi Rp 1,415 triliun.
Bagaimana jika keterlibatan dalam proyek infrastruktur itu berdampak buruk bagi ketiga bank BUMN tersebut? Menurut Sigit, pemerintah akan memberikan kelonggaran bagi perbankan yang ikut dalam konsorsium pembiayaan infrastruktur. Bagaimana bentuknya, belum ditentukan. Kita hanya berharap semoga ”kelonggaran” yang dimaksud tidak berarti ”memberi diskon” atas berbagai aturan yang berlaku selama ini. Sebab, jika itu terjadi, maka kekhawatiran teman yang komentarnya saya kutip di awal tulisan ini, akan benar-benar terbukti.**