Setelah beberapa waktu diusut, tulis Kantor Berita Antara, Jumat (4/9/09), "Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar." "Ya benar sudah ditetapkan tersangka sejak dua minggu lalu, namanya saya lupa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy.
Apakah ini puncak dari gunung es? Semoga bukan. Akan tetapi wajar jika kita waswas. Kita mungkin masih ingat, korupsi KBRI di Thailand bukan yang pertama. Sebelumnya, dengan modus dan obyek yang berbeda, korupsi di KBRI terjadi Malaysia, Singapura, Swedia dan Cina.
Apa tidak cukup ya hanya korupsi di negeri sendiri? Atau jangan-jangan, korupsi KBRI telah menjadi salah satu "komoditas ekspor" baru negara kita?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar