Kamis, 10 September 2009

Akankah Kita Biarkan DPR Mencabut “Gigi Taring” KPK?


Saya geram membaca berita-berita di media massa hari ini (Kamis, 10 September 2009). Sembilan dari 10 fraksi di DPR-RI berkemauan keras mengembalikan fungsi penuntutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke kejaksaan. KPK hanya akan diberi tugas melakukan penyidikan. Menurut The Jakarta Post, sembilan fraksi tersebut – kecuali Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) – sedang melobi pemerintah agar menyetujui usulan tersebut.

Idealnya, KPK memang dibubarkan. Akan tetapi itu dengan satu syarat: lembaga yang bertugas memberantas kejahatan (termasuk pencurian uang negara yang kini dihaluskan dengan istilah korupsi) benar-benar befungsi dengan BENAR. Apakah kejaksaan dan polisi sudah berfungsi dengan BENAR? Fakta selama ini, dalam hal pemberantasan korupsi, kedua lembaga tersebut dinilai gagal sehingga KPK terpaksa dibentuk sebagai lembaga darurat.

Kedaruratan pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya belum boleh dikatakan mereda. Kanker korupsi para pejabat kita tak hanya berlangsung di wilayah Indonesia, tetapi sudah menyebar keluar negeri: ke KBRI.

Kini para anggota DPR-RI yang dalam beberapa hari akan berakhir masa jabatannya sedang “berjuang” untuk mencabut “gigi taring” KPK. Apakah kita akan membiarkannya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar