Sabtu, 24 Maret 2001

OKB

Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Untuk Indonesia, itu hanya Omong Kosong Besar (OKB). Mau bukti?

Beberapa tahun yang lalu Beddu Amang “gagal” diadili di pengadilan dengan tuduhan korupsi karena belum mendapat izin dari Presiden. Lalu trio Prajogo Pangestu, Syamsu Nursalim dan M. Sinivasan tidak diperkarakan karena Presiden Abdurrahman Wahid tidak mengizinkannya. Alasannya, menurut Gus Dur, ketiga pengusaha (tetapi juga pengutang terbesar) ini berperan penting untuk meningkatkan ekspor Indonesia. Lalu, yang terakhir, Ginandjar Karsasmita. Ia menolak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PT Ustraindo Petro Gas karena belum mendapat izin dari Panglima TNI. Soalnya, kata pengacara Ginandjar, Muchtar Yara, izin dari Panglima TNI diperlukan karena pada periode itu Ginandjar masig berstatus perwira militer TNI Angkatan Udara.

Semua itu adalah ironi reformasi, yang kata juru bicara Presiden, Wimar Witoelar, akan ditegakkan tanpa pandang bulu oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Ironi, karena ketika Kejaksaan Agung menantikan kehadiran Ginandjar di Gedung Bundar kemarin, ia bersama sejumlah pengawal dan asistennya, malah hadir di studio Quick Channel – sebuah stasiun TV kabel di Jakarta -- untuk diwawancara oleh Peter Gontha, pemilik stasiun tersebut. Pada acara yang akan disiarkan Jumat ini, Ginandjar secara berapi-api menyatakan dirinya tidak bersalah atas berbagai sangkaan yang dijatuhkan kepadanya. Seperti dikemukakannya beberapa hari yang lalu ketika baru tiba di tanah air, ia hanya menjalankan perintah Presiden Soeharto.

Mengapa Ginandjar dibiarkan mangkir? Apakah kejaksaan tidak punya kemampuan untuk menghadirkannya ke Gedung Bundar, dengan cara paksa misalnya? Jangan-jangan selama ini mereka hanya bermain-main, untuk sekadar menunjukkan bahwa mereka serius memberantas KKN? Terus terang hanya kejaksaan yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, bukan dengan lisan tetapi dengan tindakan nyata. Kita berharap ini tidak berlarut-larut. Jika iya, maka stigma bahwa Kejaksaan Agung tidak seagung namanya (ingat lembaga ini pernah dihadiahi ayam betina) akan makin kental. Dan saya akan makin yakin, bahwa semua yang dilakukan di sana hanyalah OKB (omong kosong besar) belaka. Akankah kita biarkan omong-kosong ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar