PT Garuda Indonesia Airways seharusnya punya direksi baru pada Rabu, 4 Agustus 2004. “Karena ada satu dan lain hal,” pelantikan dibatalkan oleh Kementerian BUMN kurang dari 24 jam sebelum acara dilakukan.
Pembatalan ini tentu saja menarik perhatian. Kata Ahmad Muqowam kepada Investor Daily Indonesia (IDI), itu bukti ketidakprofesionalan Kementerian BUMN. Pengamat ekonomi Faisal Basri mengomentari struktur dewan direksi. "Saya kira pembentukan Wakil Dirut Garuda sangat mengada-ada dan bukan dibutuhkan perusahaan. Karena itu, jabatan tersebut sepatutnya tidak ada," katanya, seperti dikutip Kompas.
Bukan pembatalan pelantikan sesungguhnya yang menarik dikomentari. Tetapi isu penyebab pembatalan tersebut. Masih mengutip Muqowam, menurut IDI, pelantikan dibatalkan karena Gunarni Soeworo, mantan Dirut Bank Niaga dan kini salah satu Komisaris Garuda, menolak menjadi Dirut Garuda. Alasannya, ia merasa tidak pernah menjalani fit and proper test, prosedur standar dalam pemilihan direksi BUMN.
Jika ini benar, Kementerian BUMN memang tidak profesional. Salah satu ukuran profesionalisme adalah taat azas pada aturan main yang ada. Misalnya, soal fit and proper test tadi.
Kontroversi pengangkatan direksi BUMN memang sering terjadi. Dewan Direksi Garuda yang akan diganti sekarang pun tidak luput dari kontroversi itu. Ini bahkan berujung pada gugatan Samudra Sukardi, kakak kandung Menteri BUMN Laksamana Sukardi, yang ketika itu salah satu calon dirut.
Masalah sebenarnya karena Kementerian BUMN belum pernah membuat transparan proses pemilihan direksi BUMN. Hingga kini Kementerian BUMN tidak pernah menentukan patokan-patokan yang terukur mengapa seseorang diangkat atau dicopot dari posisi direksi di sebuah BUMN.
Kita malah sering mendengar alasan dari para petinggi Kementerian BUMN seperti ini: “Ini bagian dari program penyegaran di BUMN.” Seolah-olah semua menjadi segar jika ada direksi baru di sebuah BUMN. Padahal sering yang dituai sebaliknya, kemandekan dan kesumpekan. Mungkin sudah tiba waktunya Kementerian BUMN menyerahkan seleksi calon direksi BUMN ini kepada perusahaan head hunter. Kementerian BUMN hanya menetapkan kriterianya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar